Kerjasama STPMD “APMD” dengan Kementerian Desa

Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa “APMD” pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016 mengikuti Focus Group Discussion (FGD) di kantor Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT). Hadir pada acara tersebut Ketua STPMD “APMD” (Habib Muhsin). Diskusi ini mengangkat tema “Peran Perguruan Tinggi dalam Desa Membangun Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan daerah Tertinggal dan Transmigrasi”. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT) mengajak perguruan tinggi untuk berpartisipasi membangun desa. Perguruan tinggi diharapkan mampu menjadi partner kementerian, dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan program-program desa. STPMD “APMD dilibatkan antara lain karena perguruan tinggi ini konsisten menaruh perhatian pada pemberdayaan masyarakat desa. Perhatian ini dikedepankan sebagai standing position serta respons akademik dan sosial terhadap ketidakberdayaan (powerless) masyarakat dalam menghadapi negara, pasar dan globalisasi. Keberadaan STPMD ”APMD” sangat relevan dengan konteks pengembangan otonomi daerah, local governance reform, pembaharuan desa dan pemberdayaan masyarakat lokal. Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian desa tersebut sangat relevan dengan visi yakni “menjadi Sekolah Tinggi yang mampu mendorong kemandirian masyarakat dan desa secara konsisten dan terpercaya”.

Dalam FGD tersebut Menteri Marwan mengajak 43 perguruan tinggi berperan aktif dalam memberikan rekomendasi, kritikan dan pikiran cerdas terkait pelaksanaan program-program desa. Menteri Marwan meminta perguruan tinggi untuk turut mengawasi proses pelaksanaan dana desa. STPMD “APMD” diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan Tri Darma PT di daerah tertinggal misalnya dengan menerjunkan mahasiswa KKN di daerah tersebut. Pada saat itu juga dilaksanakan penandatanganan MOU antara STPMD “APMD” dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT). Mahasiswa yang ada pada 5 Program Studi siap mendukung kerjasama ini. Adapun program studi yang ada di STPMD “APMD” sebagai berikut: Pembangunan Masyarakat Desa (D-3) Akreditasi – B; Ilmu Sosiatri/ Pembangunan Sosial (S-1) Akreditasi – A; Ilmu Komunikasi (S-1) Akreditasi – B; Ilmu Pemerintahan (S-1) Akreditasi – A; Ilmu Pemerintahan (S-2) Akreditasi – B. ”Desa membangun Indonesia” yang dicanangkan oleh Kementerian desa telah menjadi pemotivasi kemajuan lebih dari 74.000 desa yang ada di Indonesia. Dominasi wilayah desa dan warga yang tinggal di desa bermakna bahwa kemajuan desa identik dengan kemajuan Indonesia. Terbitnya Undang-undang 6/2014 tentang Desa membuat eksistensi desa ke depan makin diperhitungkan dan diperhatikan. Untuk ini peningkatan kapasitas (pendidikan) aktor dan pelaku desa mutlak diperlukan demi tercapainya kemandirian desa.  (Suharyanto)