Mempersatukan RUU Desa dan RUU Pembangunan Perdesaan

Oleh : Sutoro Eko

Konsep “desa” dan “perdesaan” tidak pernah akur, tidak pernah bersenyawa menjadi satu. Para pemakai kedua konsep itu berbeda-beda. Parapihak yang mempelajari pemerintahan dan NGOs umumnya menggunakan konsep desa. Kalangan NGOs menyebut desa sebagai entitas, hulu, basis dan locus penghidupan dan kehidupan masyarakat, yang notabene berbeda dengan negara. Sebaliknya orang ekonomi dan teknik adalah pemakai konsep perdesaan. Para pemakai konsep perdesaan menilai bahwa konsep desa itu terlalu kecil atau hanya wilayah administratif, sementara perdesaan mereka lihat sebagai functional areas secara lebih luas seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, perdagangan, dan lain-lain yang semua ini mempunyai dampak terhadap masyarakat desa.

Di dalam tubuh pemerintah, Departemen Dalam Negeri adalah pemakai utama konsep desa. Beberapa departemen/kementerian lain juga memakai desa, misalnya Departemen Kesehatan punya “desa siaga”, Departemen Kehutanan punya “hutan desa”, Departemen Kelautan dan Perikanan bermain di “desa pesisir” atau “desa nelayan”, Departemen ESDM punya “desa mandiri energi”, Departemen Pertanian punya “desa mandiri pangan”, Departemen Pariwisata mampunyai mainan “desa wisata”, dan Kementerian PDT mempunyai “desa tertinggal”. Tetapi konsep desa yang dimiliki oleh beberapa departemen/kementerian ini berbeda dengan konsep desa yang dimiliki Depdagri. Mereka menyebut desa dalam pengertian lembagalembaga dan masyarakat sebagai penerima manfaat program-program mereka, bukan sebagai kesatuan masyarakat hukum atau organisasi pemerintahan yang memiliki otonomi.

Sementara departemen/kementerian lain (Bappenas, Departemen PU, Depdiknas) tidak menggunakan desa, melainkan menggunakan perdesaan dan secara spesifik pembangunan perdesaan. Rencana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2004-2009 dan Draft RPJPMN 2009-2014 serta UU No. 17/2007 tentang RPJP 2005-2025 – yang merupakan karya besar Bappenas – mempunyai satu chapter tentang Pembangunan Perdesaan, yang lebih banyak bicara tentang perdesaan daripada desa. RPJMN dan RPJP ini sama sekali tidak melihat desa ataupun masyarakat adat sebagai sebuah entitas, basis dan hulu penghidupan dan kehidupan masyarakat. Di atas semua itu, UUD 1945 sama sekali tidak menyebut desa dan perdesaan.

Intinya, penggunaan dan praktik pembangunan perdesaan cenderung mengabaikan makhluk bernama desa, yang di dalamnya terdapat kekuasaan, manusia, komunitas, kultur, dan sebagainya. Sementara romantisme pada desa juga terjerembab pada isu-isu lokal, yang mengabaikan pembangunan perdesaan.

Kejadian serupa juga dialami oleh lahirnya dua RUU, yakni RUU Desa (RUU-D) dan RUU Pembangunan Perdesaan (RUU-PP). RUU-D sudah berproses sejak 2007, tetapi sampai akhir periode pemerintahan 2004-2009, ia belum bisa disahkan dan revisi UU No. 32/2004 juga belum kelar. Penyebab utamanya adalah belum terbangunnya kesepamahaman tentang posisi desa dan interface antara desa dengan daerah, di kalangan pembuat keputusan di Departemen Dalam Negeri. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah lebih menghendaki desa menjadi bagian dari pengaturan tentang pemerintahan daerah, sementara Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) berupaya memperjuangkan UU Desa tersendiri agar desa menjadi lebih kuat dan bertenaga secara ekonomi dan politik. Upaya untuk mempertemukan dua institusi besar ini mengalami kesulitan yang luar biasa.

Namun pembahasan RUU Desa sempat terhenti karena pada saat yang sama DPR mengambil inisiatif untuk mengesahkan RUU Pembangunan Perdesaan, yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPR periode 2004-2009. DPD melakukan penolakan atas RUU Pembangunan Perdesaan karena secara substansial naskah RUU tidak layak menjadi Undang-undang, serta mengandung kontroversial berupa alokasi dana 20% APBN dan 20% APBD masuk ke rekening desa. Sementara pemerintah mau tidak mau harus memberikan respons atas inisiatif DPR itu, yakni Presiden menugaskan Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Konsep Dasar

Tulisan ini beranggapan bahwa desa dan perdesaan memang mempunyai perbedaan seperti terlihat dalam bagan 1, tetapi keduanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain, dan hal ini membentuk desa (rural village), sebagai pintu masuk, basis, locus dan hulu semua masalah. Termasuk sumber masalah urbanisasi dari desa ke kota. Bagan 1 itu menunjukkan 4 unit pemerintahan yang diklasifikasi menjadi dua garis, yakni garis vertikal atau garis pemerintahan, yang menggambarkan hirarkhi pemerintahan antara desa dan daerah. Sedangkan garis horizontal merupakan garis pembangunan atau arah modernisasi, yang menghasilkan konsep perdesaan dan perkotaan. Konsep desa menunjuk pada kesatuan masyarakat hukum lokal (local village) yang mempunyai wilayah, tata kuasa, pemerintah, rakyat dan masyarakat. Perdesaan sebenarnya menunjuk pada desa-desa di pedalaman atau kawasan bentang alam dan ekonomi beberapa desa atau lintasdesa dalam lingkup daerah.

Pembicaraan tentang desa dan pembangunan perdesaan tentu yang paling dasar berada pada kuadran desa (3) dan lebih luas lagi berada di kuadran kabupaten (3). Meskipun kabupaten dan kota sama-sama merupakan daerah otonom, tetapi keduanya berbeda dari sisi pertumbuhan ekonominya. Kabupaten pada umumnya mempunyai desa-desa dalam jumlah besar dan bercorak agraris, yang menghadapi keterbatasan input, proses dan output pertumbuhan ekonomi. Sebaliknya kota cenderung mengalami surplus pertumbuhan, dimana di setiap titik menjadi sumber pertumbuhan, tetapi masalah seriusnya adalah dampak (impact) pertumbuhan, misalnya dalam bentuk ledakan penduduk, segregasi sosial, sampah, lingkungan yang buruk, slum, pengemis jalanan, kejahatan, ketidaktertiban dan sebagainya.

 

Bagan 1 Konsep dasar

 

Berdasarkan gambar itu juga, saya sebenarnya tidak membedakan secara tegas antara pembangunan perdesaan dan pembangunan desa, tetapi saya membuat level yang berbeda: yakni “desa membangun” (local development) yang bekerja di dalam desa (atau desa tunggal) dan “membangun desa” (rural development) yang bekerja di ranah banyak desa (desa jamak) atau di ranah daerah. Yang lebih tinggi lagi adalah regional development yang mencakup antar kabupaten/kota dan national development yang mencakup antarprovinsi.

Seperti terlihat dalam tabel 1, konsep “desa membangun” terkait dengan penguatan otonomi desa atau membuat desa mandiri, yang di dalamnya mengharuskan transfer kekuasaan dan kewenangan kepada desa, sekaligus juga memperkuat inisiatif dan kapasitas desa. Dilihat dari skalanya, “desa membangun” secara mandiri tersebut berada pada skala desa, yang kemudian direncanakan dengan perencanaan desa (village self planning) dan dibiayai dengan APBDes.

Tabel 1 Perbedaan Konsep “membangun desa” dan “desa membangun”

Item/Isu Membangun Desa Desa Membangun
Pintu masuk Perdesaan Desa
Pendekatan Functional Locus
Level Rural development Local development
Konsep-konsep terkait Rural-urban linkage, market, pertumbuhan, lapangan pekerjaan, Otonomi, kearifan lokal, modal sosial, demokrasi, partisipasi, kewenangan, alokasi dana, dll.
Level, skala dan cakupan Kawasan ruang dan ekonomi yang lintas desa.Contohnya adalah kecamatan sebagai small town. Dalam jangkauan skala dan yurisdiksi desa
Skema kelembagaan Pemda melakukan perencanaan dan pelaksanaan didukung alokasi dana khusus. Pusat melakukan fasilitasi, supervisi dan akselerasi. UU menetapkan kewenangan skala desa, melembagakan perencanaan desa, alokasi dana dan kontrol lokal.

Pemegang kewenangan

Pemerintah daerah

Desa (pemerintah desa dan masyarakat)

Tujuan Mengurangi keterbelakangan, ketertinggalan, kemiskinan, sekaligus membangun kesejahteraan Menjadikan desa sebagai ujung depan yang dekat dengan masyarakat, serta membangun desa yang mandiri
Peran pemerintah daerah Merencanakan, membiayai dan melaksanakan Fasilitasi, supervisi dan pengembangan kapasitas desa
Peran desa Berpartisipasi dalam perencanaan dan pengambilan keputusan Sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan
Hasil • Infrastruktur lintasdesa yang lebih baik • Tumbuhnya kota-kota kecil sebagai pusat pertumbuhan dan penghubung transaksi ekonomi desa kota. • Terbangunnya kawasan hutan, collective farming, industri, wisata, dll. • Pemerintah desa menjadi ujung depan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga • Satu desa mempunyai produk ekonomi unggulan (one village one product)

Perbedaan antara “membangun desa” dan “desa membangun” juga berkaitan dengan pembagian kerja antar level pemerintahan. Konsep “desa membangun” berarti sebagai local development yang secara mandiri dikelola oleh desa. Pemerintah supradesa sebaiknya tidak menjadi pemain langsung dalam ranah “desa membangun”, meskipun menggunakan program-program pemberdayaan dan skema dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Perbandingan Dua RUU

Substansi secara umum RUU Desa dan RUU Pembangunan Perdesaan (Bangdes) dapat dilihat dalam tabel 2; dan analisis kelebihan maupun kekurangan dua RUU itu disajikan dalam tabel 3. Pada dasarnya kedua RUU itu berupaya masuk ke ranah desa, mengatur dan bahkan memperbaiki kondisi desa. Tetapi keduanya mempunyai fokus dan pintu masuk yang berbeda.

RUU Bangdes masuk ke ranah desa dengan fokus isu pada pembangunan perdesaan. Salah satu hal positif adalah bahwa RUU ini didasarkan pada kenyataan dan konteks bahwa desa maupun kawasan perdesaan mengalami kemiskinan dan keterbelakangan akibat dari pembangunan yang bias kota.Karena itu RUU ini merupakan bentuk kebijakan afirmatif terhadap desa. Poin ini yang tampaknya kurang menjadi perhatian bagi RUU Desa. Dengan demikian, RUU Bangdes sebenarnya merupakan upaya afirmatif pemerintah untuk “membangun desa” guna mengatasi masalah kemiskinan, keterbelakangan dan ketertinggalan yang melekat pada desa.

RUU Bangdes menegaskan bahwa tujuan pembangunan perdesaan adalah mewujudkan perdesaan yang maju, adil, makmur, dan sejahtera. Kalimat ini menimbulkan beberapa pertanyaan. Apakah yang diintervensi pembangunan perdesaan adalah desa sebagai entitas yang menyeluruh, atau hanya perdesaan sebagai bagian kecil dari desa? Apakah konsep “maju” berarti sebagai upaya membawa perubahan dari perdesaan menjadi perkotaan? Kenapa dalam tujuan itu tidak menyantumkan tujuan mencapai desa yang mandiri? Apa ukuran makmur dan sejahtera? Bagaimana paradigma dan pendekatan yang akan digunakan untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan?

Berbagai pertanyaan ini tentu tidak terjawab dengan baik karena naskah RUU tidak disertai dengan Naskah Akademik. Pembaca RUU ini pasti akan terus bertanya tentang sistem berpikir (system of thinking) pembangunan perdesaan (rural development). Mengapa? Bagaimanapun pembangunan perdesaan bukan hal baru di Indonesia, dan agenda pembangunan itu digerakkan oleh pilihan-pilihan sistem pemikiran (paradigma) untuk mengarahkan apa, siapa dan bagaimana pembangunan perdesaan. Pada tahun 1970-an, kita mengenal integrated rural development yang digerakkan negara (state driven rural development), yang berhasil mengubah wajah fisik desa. Pada akhir tahun 1980-an, pemerintah Indonesia melakukan perubahan dari pembangunan desa menjadi pembangunan masyarakat desa yang dibimbing dengan paradigma community based rural development. Pada dekade 1990-an, kalangan akademik dan lembaga-lembaga donor memperkenalkan sustainable rural livelihood dan juga sustainable rural development. Sejak akhir 1990-an hingga sekarang, pemerintah Indonesia bersama Bank Dunia menjalankan agenda pembangunan perdesaan dengan bimbingan paradigma community driven development melalui Program Pengembangan Kecamatan dan sekarang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Tabel 2 RUU Bangdes vs RUU Desa

No

Item

RUU Bangdes

RUU Desa

1. Cantolan konstitusi Pasal 20, 21, dan 33 UUD 1945. Pasal 18 UUD 1945
2. Posisi dalam sistem pemerintahan Mengatur pembagian kerja pusat, daerah dan desa dalam pembangunan perdesaan. Tetapi posisi RUU ini lepas dari sistem pemerintahan, misalnya tidak menyebut azas desentralisasi, dekonstrasi atau tugas pembantuan. Menyatu dalam sistem pemerintahan, hendak mempertegas posisi desa dalam sistem pemerintahan.Mengutamakan azas rekognisi dan subsidiaritas, yang berbeda dengan desentralisasi.
3. Makna Kebijakan afirmatif terhadap ketertinggalan desa Memperjelas kedudukan desa, sekaligus reformasi ast dan akses desa.
4. Tujuan Mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa dan meningkatkan peran masyarakat desa dalam setiap tahapan pembangunan dengan tetap menjamin terpeliharanya adat istiadat setempat. Menuju desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera
5. Konsep Membedakan dengan tegas pengertian “desa” dan “perdesaan”, tetapi linkage dan pembedaan keduanya belum tegas. Desa sebagai entitas basis penghidupan dan kehidupan masyarakat. Perdesaan sebagai bagian kecil dari entitas itu. Tetapi isu pembangunan perdesaan kurang memperoleh perhatian.
6. Isu-isu utama Pembangunan infrastruktur dan sumberdaya manusia perdesaan; sistem pembangunan perdesaan (perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pengawasan), peran pemerintah dan desa, pemberdayaan masyarakat Kedudukan, keragaman, pembentukan desa, kewenangan, susunan pemerintahan, perencanaan pembangunan, keuangan, lembaga kemasyarakatan, dan sebagainya
7. Nilai utama Kemajuan Kemandirian (otonomi)
8. Pelaku Pemerintah desa dan masyarakat sebagai pelaku utama pembangunan perdesaan, yang didukung oleh daerah dan pusat. Pemerintah desa dan masyarakat sebagai pelaku utama dalam pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
9. Perencanaan Perencanaan dilakukan oleh pemerintah desa lalu dibawa naik ke atas untuk memperoleh pengesahan. Perencanaan dilakukan oleh pemerintah desa bersama masyarakat, ditetapkan dengan Perdes.
10. Pembiayaan 20% APBN, 20% APBD masuk ke rekening desa. Alokasi Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah dan PADes.

Pertanyaannya, RUU Bangdes mengikuti paradigma apa? Bagaimana keterkaitan RUU ini dengan pendekatan dan pengalaman community driven development yang kini tengah dijalankan oleh pemerintah? Bagaimana pula keterkaitan ide pembangunan perdesaan yang tertuang dalam RUU ini dengan agenda penanggulangan kemiskinan yang kini tengah gencar dijalankan oleh pemerintah?

Baik tujuan dan ruang lingkup dalam RUU Bangdes tidak menjawab semua pertanyaan itu. RUU ini mengidentifikasi cakupan bangdes secara klasik, yakni mencakup pembangunan fisik dan nonfisik. Pembangunan fisik diidentifikasi secara detail meliputi pembangunan sarana dan prasarana fisik, mulai dari pemerintahan, insfrastruktur hingga sanitasi. Sedangkan pembangunan nonfisik mencakup pembangunan SDM dan kelembagaan usaha dan sosial masyarakat. Uraian tentang pembangunan fisik dan nonfisik itu sungguh dangkal dan bahkan menyesatkan. Pertama, kata fisik itu berarti semakin melagalkan dan memperkuat pembangunan desa yang selama ini bias fisik, yang kurang sensitif terhadap dimensi-dimensi pembangunan yang lebih luas.

Pertanyaannya, apakah cakupan fisik dan nonfisik itu mampu mencapai tujuan kemajuan, keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan? Jawabnya: tidak. Mengapa? Masalah dasar yang dihadapi warga masyarakat desa adalah keterbatasan-ketimpangan aset dan akses. Karena itu jika hendak mencapai kesejahteraan, maka pembangunan perdesaan harus mampu memperbaiki aset-akses masyarakat desa. Aset berbicara tentang kepemilikan warga terhadap sumber-sumber produksi: tanah, hutan, kebun, uang, lumbung pangan, air, dll. Akses berbicara tentang kesempatan dan kemampuan warga untuk memperoleh informasi, terlibat dalam pembuatan kebijakan, layanan publik yang baik dan terjangkau, dukungan modal, lapangan pekerjaan, dll. Kesempatan warga desa memperoleh pekerjaan, misalnya, merupakan sebuah isu krusial yang memungkinkan mereka mempunyai aset, meningkatkan pendapatan dan memperbaiki kualitas hidup mereka. Selama ini banyak proyek pemerintah yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan seperti PPK dan PNPM tidak secara signifikan mengangkat taraf hidup warga desa karena proyekproyek itu bukanlah investasi sosial-ekonomi yang membuka lapangan pekerjaan secara berkelanjutan.

Konsep “fisik” itu sebenarnya hanya instrumen, tetapi RUU Bangdes menjadikannya sasaran untuk mencapai tujuan. Sebagai contoh, gedung SD adalah instrumen, sasaran sebenarnya adalah kualitas pendidikan warga. Karena itu RUU Bangdes itu sebaiknya mencakup sasaransasaran substantif yang mengarah pada perbaikan kualitas hidup warga masyarakat desa secara berkelanjutan. Untuk mencapai sasaran ini, konsep pembangunan perdesaan berkelanjutan (sustainable rural development) mencakup beberapa sasaran yang menyeluruh: pembangunan ekonomi lokal, pembangunan sosial, pembangunan politik dan pemberdayaan masyarakat.

Tabel 3 Kelebihan dan Kekurangan Dua RUU

RUU Bangdes RUU Desa
Kelebihan • Sebagai kebijakan afirmatif pemerintah untuk “membangun desa” dan memacu pertumbuhan desa yang selama ini tertinggal. • Menonjolkan pembangunan perdesaan (rural development) yang lebih besar, meskipun secara konseptual belum lengkap. • Ada komitmen distribusi dan alokasi dana yang lebih besar kepada desa, sehingga diharapkan bisa menggerakkan ekonomi desa dan mengurangi urbanisasi. • Menempatkan desa sebagai entitas yang menyeluruh. • Memperkuat desa (kedudukan, otoritas, keragaman, kemandirian, tata pemerintahan, inisiatif lokal). • Memperkuat semangat dan pendekatan “desa membangun” yang menempatkan desa sebagai subyek dan basis kehidupan
Kekurangan • Cakupan substansinya parsial. Lebih fokus pada perencanaan dan uang. • Perdesaan mempunyai cakupan luas (kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi) tetapi cakupan pembangunan perdesaan hanya infrastruktur dan sumberdaya manusia. • Tidak menyatu (integrated) dengan sistem pemerintahan, sehingga bisa menimbulkan benturan • Mengabaikan domain pemerintahan, padahal pembangunan dan aliran dana selalu dikerangkai dengan governance. Tidak adanya kejelasan tentang batas-batas kewenangan desa, maka rencana pembangunan perdesaan bisa menimbulkan benturan dengan kewenangan kabupaten/kota, mengingat perdesaan mempunyai cakupan lintas desa. • Alokasi dana 20% dari APBN tidak fisibel dan membuat pemerintah tidak memiliki descretionary dalam penggunaan anggaran. • Lebih banyak mengatur tentang pemerintahan desa (village governance), khususnya kekuasaan pemerintah desa. • Kurang memperhatikan aspek kewajiban pemerintah dalam “membangun desa” (rural development), yakni tindakan pemerintah melancarkan pembangunan desa yang berkelanjutan. • Pembangunan kawasan perdesaan disebut dalam konteks partisipasi masyarakat di dalamnya. Artinya desa hanya sebagai komplemen dalam pembangunan perdesaan. RUU ini tidak mewajibkan pemerintah untuk melancarkan pembangunan perdesaan guna mengurangi kebijakan pembangunan yang bias kota. • Alokasi dana desa sangat kecil atau hanya sisa sisanya dari kabupaten/kota.

 

Selain itu RUU Bangdes juga mengandung beberapa poin kritis dan kelemahan:

a.   Cakupan substansinya parsial, yang belum mencakup seluruh dimensi yang ada dalam kerangka tabel 1. Konsep “desa mandiri” misalnya, selama ini menjadi aspirasi dan wacana yang berkembang di level desa, daerah dan nasional. Tetapi konsep ini kurang diperhatikan oleh RUU Bangdes.

b.   Perdesaan mempunyai cakupan luas (kawasan yang mempunyai kegiatan pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, dan pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi). Namun cakupan pembangunan perdesaan hanya mengarah pada perbaikan infrastruktur dan sumberdaya manusia.

c.   Pembangunan tentu tidak bisa berdiri sendiri dan tidak terpisah dari pemerintahan (governance), sebab pembangunan sebenarnya merupakan kegiatan pembangunan yang melibatkan negara, swasta (pasar) dan masyarakat.

d.   RUU Bangdes tidak membedakan secara jelas antara konsep “membangun desa” dan “desa membangunan”, yang kedua konsep ini terkait dengan posisi dan kewenangan desa dengan pemerintah supra desa.

e.   Alokasi dana 20% dari APBN menimbulkan masalah serius, bisa bertabrakan dengan UU lain dan tampaknya tidak fisibel. Alokasi yang ditentukan secara fixed seperti itu membuat pemerintah tidak memiliki descrionary dalam penggunaan anggaran.

Sementara RUU Desa hendak mencakup tiga isu besar (pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan) secara menyeluruh. RUU Memperkuat desa (kedudukan, otoritas, keragaman, kemandirian, tata pemerintahan, inisiatif lokal), juga memperkuat semangat dan pendekatan “desa membangun” yang menempatkan desa sebagai subyek dan basis kehidupan masyarakat desa. Tetapi RUU ini lebih banyak berbicara tentang pemerintahan, sehingga kurang menaruh perhatian secara afirmatif terhadap isu keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan desa sebagaimana ditekankan oleh RUU Bangdes. Dengan kalimat lain, RUU Desa kurang memperhatikan aspek pembangunan perdesaan (rural devvelopment) atau “membangun desa”, kecuali hanya menyebutkan tentang partisipasi masyarakat desa dalam pembanguna kawasan perdesaan yang dijalankan oleh pemerintah maupun pihak ketiga. Substansi dan kewajiban pemerintah “membangun desa” kurang diperhatikan. Selain itu, alokasi dana desa terlalu kecil dan bersifat residual (sisa sisanya) dari kabupaten/kota.

Beberapa Usulan

  • Desa lebih baik ditransformasikan dari sekadar sebuah “asbak” yang menampung semua jenis puntung rokok menjadi ujung tombak pemerintahan yang paling bawah dan paling dekat dengan masyarakat. Untuk menjadi ujung tombak, maka desa perlu kewenangan, perencanaan, sistem administrasi yang lebih baik, keuangan yang memadai, kapasitas pemerintah dan lembaga-lembaga desa. Menjadi ujung tombak berarti desa mempunyai fungsi regulasi, pelayanan publik dan pemberdayaan kepada masyarakat, termasuk menyiapkan dan menggerakkan spirit “desa membangun”.
  • Model BLM untuk mendukung “desa membangun” lebih baik diubah menjadi alokasi (atau ADD) satu pintu yang masuk ke dalam APBDes secara berkelanjutan. Untuk urusan “desa membangun” ini sebenarnya pemerintah pusat (departemen-departemen sektoral) tidak perlu masuk ke ranah lokal dengan berbagai judul program dan dengan skema BLM. Kalau semua BLM ini dikumpulkan maka bisa menjadi ADD yang jauh lebih besar. APBDes desa yang semakin besar akan berguna untuk menyiapkan dan menjalankan rencana skala desa secara partisipatif dan terkontrol. Ini juga menjadi ajang pemberdayaan dan pembelajaran bagi pemerintah desa dan masyarakat.
  • Pendekatan “membangun desa” dan “desa membangun” sebaiknya terintegrasi sehingga bisa komprehensif dan mampu mencapai desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Konsep “desa membangun” terkait dengan penguatan otonomi desa atau membuat desa mandiri, yang di dalamnya mengharuskan transfer kekuasaan dan kewenangan kepada desa, sekaligus juga memperkuat inisiatif dan kapasitas desa. Dilihat dari skalanya, “desa membangun” secara mandiri tersebut berada pada skala desa, yang kemudian direncanakan dengan perencanaan desa (village self planning) dan dibiayai dengan APBDes.
  • Pemerintah sebaiknya melakukan migrasi dari ranah “desa membangun” dalam lingkup desa (local village) dengan BLM menuju ranah “membangun desa” (rural development) di kawasan perdesaan. Pendekatan membangun desa bukan pemberdayaan (atau memberi pancing), tetapi membangun “kolam” dan menabur “benih ikan” sebanyak mungkin di kawasan perdesaan. Ini akan menggerakkan ekonomi lokal yang berbasis pada sumberdaya lokal dan membuka lapangan pekerjaan baru secara berkelanjutan. Lebih baik lagi, model ini ditempuh misalnya dengan membangun semacam collective farming dengan pola shareholding, yang melakukan bagi hasil farming itu kepada pemerintah, desa, pemodal dan juga tenaga kerja. Cara-cara lama dalam bentuk menyewa atau membeli tanah dan eksploitasi buruh lebih baik ditinggalkan.
  • Untuk mendukung upaya “membangun desa” atau membangun kolam-kolam di kawasan perdesaan tentu memerlukan perubahan dalam hal politik anggaran, dari model fragmented budget yang disebar merata ke banyak kelompok masyarakat menuju model consolidated budget yang utuh untuk investasi membangun kolam ikan itu.
  • Kedepan sebaiknya RUU Bangdes dan RUU Desa digabung menjadi satu, yang di dalamnya berisi dan berorientasi pada penguatan pemerintahan desa (village government), pembangunan perdesaan (rural development) dan pemberdayaan masyarakat (community empowerment). Alokasi dana yang selama ini bias pada urban development sebaiknya dipindahkan untuk memperkuat rural development (level daerah) dan local development (level desa). Di dalam naskah RUU sebaiknya ditegaskan tentang tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota dalam mengembangkan rural development (membangunan desa) yang didukung pengembangan kapsitas dan anggaran oleh pemerintah pusat. Juga ditegaskan tentang tanggungjawab desa dalam mengembangkan local development (desa membangun) yang sesuai dengan kewenangan dan kapasitasnya.
_____________________

1    Makalah disampaikan dalam Seminar “Bergerak Menuju Desa dan Bergeral Dari Desa” Dies ke-44 Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD” Yogyakarta, 16 November 2009.

2    Dosen Ilmu Pemerintahan STPMD “APMD”, aktif sebagai anggota Tim Pakar Revisi UU No. 32/2004 Departemen Dalam Negeri, khususnya mempersiapkan RUU Desa. Juga terlibat sebagai anggota Tim Pemerintah dalam pembahasan RUU Pembangunan Perdesaan.