SELEKSI PERANGKAT DESA PPK-APD STPMD “APMD” YK

Untuk yang kesekian puluh kali nya STPMD “APMD” melalui Pusat Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa (PPK-APD) dipercaya sebagai Tim Penguji Seleksi Perangkat Desa. Alasan desa-desa di beberapa kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan pihak ketiga (PPK-APD “APMD”) antara lain agar Seleksi Perangkat Desa lebih transparan, obyektif serta kapabel dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa untuk memperoleh calon yang memiliki kualifikasi seperti yang diharapkan oleh Desa. Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa yang sejak berdiri konsisten untuk memajukan desa-desa di Indonesia merupakan lembaga yang tepat untuk kegiatan tersebut. Sejak terbitnya UU no 6/2014 tentang Desa, desa diberi kepercayaan untuk menyelenggarakan seleksi perangkat desa (Sekdes, Kepala Seksi, Kepala Urusan maupun Kepala Dusun). Dari 3 kabupaten yang desa-desanya telah menjalin kerjasama dengan Tim Penguji dijumpai perbedaan persyaratan maupun model seleksi. Setelah calon lolos seleksi administrasi baru diijinkan mengikuti ujian yang model nya juga variatif. Melalui berbagai tahap penyaringan yang sangat ketat ini diharapkan akan diperoleh Perangkat Desa yang berkualitas untuk membawa desa kearah kemajuan yang menyejahterakan warga. Berdasarkan pemaparan Drs. Suharyanto, MM berikut ini disampaikan proses seleksi perangkat desa yang dilakukan di salah satu desa di Kabupaten Bantul DIY.

Seleksi Perangkat Desa Ngestiharjo Bantul

Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul merupakan salah satu desa yang menyelenggarakan seleksi perangkat desa dengan formasi cukup banyak yakni 7 formasi. Seleksi diselenggarakan pada tanggal 6 dan 7 Juli 2017 mulai pagi hingga sore hari. Seleksi diselenggarakan bekerjasama antara Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Ngestiharjo dengan PPK-  APD STPMD “APMD” dengan personil inti : Drs. Suharyanto, MM; Drs. Hastowiyono, MS; Drs. Triyanto PR, MSi dan Ir. M. Barori, MSi. Seleksi diselenggarakan untuk pengisian lowongan: 1 (satu) orang Calon Carik Desa; 1 (satu) orang Calon Kepala Seksi Pemerintahan; 1 (satu) orang Calon Kepala Seksi Kesejahteraan; 1 (satu) orang Calon Kepala Seksi Pelayanan  dan 3 (tiga) orang Calon Dukuh dengan perincian 1 (satu) orang Dukuh Janten; 1 (satu) orang Dukuh Kadipiro dan 1 (satu) orang Dukuh Sonopakis. Para calon berkompetisi melalui Ujian Tertulis, Tes Psikologi, Ujian Praktik dan Wawancara. Tim Penguji (PPK-APD) berkewajiban untuk menyusun naskah soal Ujian Tertulis, Tes Psikologi, Ujian Praktik serta Panduan Wawancara; melaksanakan ujian dan mengoreksi hasil ujian serta menyerahkan Berita Acara dengan lampiran penilaian hasil ujian. Bahkan beberapa hari sebelum pelaksanaan ujian, Tim Penguji menyampaikan: tahapan seleksi, ruang lingkup masing-masing yang diujikan, petunjuk mengerjakan soal beserta penilaian. Penyampaian dilakukan di kantor Desa Ngestiharjo yang dihadiri lengkap oleh Camat Kasihan, Kapolsek, Danramil, Pemerintah Desa, Panitia Pengisian Lowongan Pamong Desa Ngestiharjo serta seluruh peserta ujian. Sebagai bukti transparansi dan obyektivitas, pada acara Pembekalan tersebut juga disampaikan terkait dengan penyelenggaraan “koreksi bersama” pasca koreksi yang dilakukan oleh Tim Penguji dengan Panitia Desa. Dengan adanya koreksi bersama ini diharapkan tidak terjadi kekeliruan atas penilaian hasil seleksi. Setelah seleksi, Panitia Desa wajib mengumumkan pada hari yang sama hasil ujian masing-masing bidang beserta pembobotannya. Yang menarik pada seleksi perangkat desa di Kabupaten Bantul yaitu bahwa semua peserta harus mengikuti seluruh bidang ujian (Ujian Tertulis, Tes Psikologi, Ujian Praktik serta Wawancara), karena apabila mengundurkan diri, calon di denda sebesar Rp 25.000.000,-. (dua puluh lima juta rupiah). Sehingga peserta seleksi tidak diperkenankan iseng-iseng/ main-main dalam mengikuti proses seleksi.  Ketentuan ini termuat pada Perda Kabupaten Bantul nomor 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa.